Nasib apes dialami oleh seorang mahasiswa yang
nyambi bekerja sebagai pencuri ini, pasalnya Polisi berhasil mengendus
jejak kasus pencurian laptop yang terjadi pada hari Sabtu, 4 Januari 2014 lalu yang disertai penangkapan secara paksa.
Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada Kamis, 9 Januari 2014 diketahui Aan Setiawan Dwi Widodo alias Aan (18) ditangkap dirumahnya berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim Polres Buleleng terkait pembobolan rumah kost Ketut Ardika di Jalan Leli, Kelurahan Kaliuntu Singaraja dan membawa seperangkat laptop.
"Berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim, pelaku Aan ditangkap di rumah kostnya beserta seperangkat laptop yang dicurinya di Jalan Leli", ungkap Made Mustiada.
Sedang dari pelaku Aan sendiri ketika ditannyakan mengenai pencurian tersebut mengakui perbuatannya dengan memaparkan caranya masuk ke kost korban dengan murusak jendela agar dapat masuk kekamar kost tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berdasarkan informasi dari Kasubbag Humas Polres Buleleng AKP Made Mustiada Kamis, 9 Januari 2014 diketahui Aan Setiawan Dwi Widodo alias Aan (18) ditangkap dirumahnya berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim Polres Buleleng terkait pembobolan rumah kost Ketut Ardika di Jalan Leli, Kelurahan Kaliuntu Singaraja dan membawa seperangkat laptop.
"Berdasarkan penyelidikan dari Unit Reskrim, pelaku Aan ditangkap di rumah kostnya beserta seperangkat laptop yang dicurinya di Jalan Leli", ungkap Made Mustiada.
Sedang dari pelaku Aan sendiri ketika ditannyakan mengenai pencurian tersebut mengakui perbuatannya dengan memaparkan caranya masuk ke kost korban dengan murusak jendela agar dapat masuk kekamar kost tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.