Sat Narkoba adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
Sat Narkoba bertugas menyelenggarakan / membina fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Narkoba, serta koordinasi dalam rangka pembinaan, pencegahan, rehabilitasi korban dan penyalahgunaan narkoba.
Sat Narkoba dipimpin oleh Kasatnarkoba, yang bertanggung jawab
kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali
Wakapolres.
Kasatnarkoba dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
- Kaurbinops
- Kaurmintu
- 2(dua) Kanit Idik