Satuan Intelkam

Sat Intelkam adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.

Sat Intelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen bidang keamanan, termasuk perkiraan intelijen, persandian, pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin / keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak, kegiatan sosial politik masyarakat dan SKCK kepada masyarakat serta melakukan pengamanan, pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Satintelkam dipimpin oleh Kasatintelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasatintelkam dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh : 
  1. Kaurbinops
  2. Kaurmintu
  3. 6 (enam) Kanit