Satuan Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.

Sat Lantas bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi lalu lintas kepolisian, yang meliputi turjawali, pendidikan masyarakat dan rekayasa lalulintas, registrasi dan identifikasi pengemudi/kendaraan bermotor, penyidikan kecelakaan lalulintas dan penegakan hukum dibidang lalulintas, guna memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas.

Sat Lantas dipimpin oleh Kasatlantas, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.

Kasat Lantas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh : 
  1. Kaurbinops
  2. Kaurmintu
  3. Kanitturjawali
  4. Kanitdikyasa
  5. Kanitregident
  6. Kanitlaka