Sat Sabhara adalah unsur pelaksanan tugas pokok yang berada dibawah Kapolres.
Sat Sabhara bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi samapta bhayangkara yang mencakup tugas Polisi umum, yang meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, termasuk pengamanan kegiatan masyarakat dan obyek vital, TPTKP, penanganan Tipiring, pengendalian massa, dalam rangka harkamtibmas.
Sat Sabhara dipimpin oleh Kasatsabhara, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
Kasat Sabhara dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh :
- Kaurbinops
- Kaurmintu
- Kanitturjawali
- Kanitpamobvit
- 2 (dua) Kanitdalmas