Bagian Perencanaan (Bagren) bertugas menyusun Rencana Kerja (Renja), mengendalikan program
dan anggaran, serta menganalisis dan mengevaluasi atas pelaksanaannya,
termasuk merencanakan pengembangan satuan kewilayahan.
Bagren menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan jangka sedang dan jangka pendek Polres Sumenep antara lain : Renstra, Rancangan Renja, dan Renja.
- Penyusunan rencana kebutuhan anggaran Polres Sumenep dalam bentuk Rencana Kerja Anggaran Kementrian/Lembaga (RKA-KL), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penyusunan penetapan kinerja (Tapja), Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term Of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB).
- Pembuatan administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres.
- Pemantauan, Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) meliputi analisis target pencapaian kinerja, program dan anggaran.
Bagren dalam melaksanakan tugas dibantu oleh :
- Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar) yang bertugas :
- Membantu menyusun rencana jangka sedang dan jangka pendek Polres Sumenep antara lain : Renstra, Rancangan Renja, dan Renja.
- Membantu menyusun rencana kebutuhan anggaran Polres Sumenep dalam bentuk RKA-KL, DIPA, Tapja, KAK atau TOR dan RAB.
- Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar) yang bertugas :
- Membantu membuat administrasi otorisasi anggaran tingkat Polres.
- Menyusun LRA dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Satker dalam bentuk LAKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program dan anggaran.