Tuesday, December 31, 2013

Release Persiapan Pengamanan Malam Tahun Baru

Senin (30/12/2013) bertempat di Mapolres Buleleng Kasubbag Binops Polres Buleleng AKP Putu Aryana, didampingi Paur Humas Aiptu Ketut Dartha, membeberkan sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang mengunakan kenalpot brong, minuman keras (miras) ilegal dan meriam spritus (lomloman).

Dari hasil release tersebut diketahui hingga saat ini Polisi sudah mengamankan sedikitnya 373 liter Minuman keras ilegal, 34 kenalpot brong, dan 80 buah lomloman yang disita dari berbagai Polsek di Kabupaten buleleng.

Sedangkan untuk sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong sepertinya harus mendapatkan kabar buruk, pasalnya selain menjalani proses hukum dan menganti kenalpot brong pada sepeda motornya dengan yang kenalpot SNI di Mapolres Buleleng, dipastikan kenalpot brongnya tetap akan disita dan selanjutnya dimusnahkan.