Pada hari senin tanggal 23 Desember 2013,
pukul 10.50 wita 5 ( lima ) anggota Polsek Kubutambahan yang di pinpin
Kanit Intel Polsek Kubutambahan AIPTU GEDE ADIASA, memantau dan
mengawasi Pelaksanaan penertiban Alat peraga kampanye yang melanggar
aturan pemasangan yang dilaksanakan oleh Panwascam dan Sat Pol PP
Kecamatan Kubutambahan di Wilayah kecamatan Kubutambahan sesuai dengan :
2. Surat Edaran KPU No. 664.
3. UU No. 8 Thn 2012.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.