Monday, December 23, 2013

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Pada hari senin tanggal 23 Desember 2013, pukul 10.50 wita 5 ( lima ) anggota Polsek Kubutambahan yang di pinpin Kanit Intel Polsek Kubutambahan AIPTU GEDE ADIASA, memantau dan mengawasi Pelaksanaan penertiban Alat peraga kampanye yang melanggar aturan pemasangan yang dilaksanakan oleh Panwascam dan Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan di Wilayah kecamatan Kubutambahan sesuai dengan :

1. PKPU NO. 15.2013
2. Surat Edaran KPU No. 664.
3. UU No. 8 Thn 2012.


Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.